Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 2022

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 2022 Kredit Foto: Unsplash/Obayda PH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri tiga hal.

Baca Juga: Kemenkominfo Optimis Penghentian Siaran Televisi Analog Paling Lambat Dilaksanakan 2 November 2022

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: