Geger, Polisi-polisi Penyeleweng Profesionalitas di Kasus Brigadir J bakal Terima Sanksi-sanksi...
2. Sanksi Demosi
AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri juga telah disidang etik pada pekan lalu. Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
Mantan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun lantaran terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam.
Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang etiknya telah digelar pada Rabu (14/9) lalu.
Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, Briptu Sigid tidak mengajukan banding. Dia telah disidang etik pada Senin (19/9) lalu karena dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun.
Iptu Hardista diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto