Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IRS AS Dapat Wewenang untuk Tertibkan Wajib Pajak Kripto

IRS AS Dapat Wewenang untuk Tertibkan Wajib Pajak Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan lembaga federal pemerintah Amerika Serikat untuk mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri kini tengah pemanggilan terhadap pengguna yang tidak melaporkan dan membayar pajak atas transaksi kripto yang dilakukannya.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (26/9/2022), dalam upaya untuk mengumpulkan pajak cryptocurrency dengan benar, IRS telah memanggil bank M.Y. Safra untuk segera mengirimkan informasi tentang pembayar pajak yang mungkin gagal melaporkan dan membayarkan pajak atas transaksi kripto, yang secara khususnya IRS merujuk pada pengguna pertukaran kripto SFOX.

"Wajib pajak diharuskan untuk dengan jujur melaporkan kewajiban pajak mereka atas pengembalian mereka dan kewajiban yang timbul dari transaksi cryptocurrency tidak dikecualikan," jelas Damian Williams selaku Jaksa AS.

Baca Juga: Gubernur California Memveto RUU terkait Perizinan Operasional Kripto

Diketahui, Jaksa Damian Williams bersama dengan Wakil Asisten Jaksa Agung David Hubbert dan Komisaris IRS Charles Rettig mengumumkan bahwa Hakim AS, Paul Gardephe telah memberikan wewenang kepada IRS untuk mengeluarkan "panggilan John Doe" atau sebuah istilah yang digunakan ketika IRS menyelidiki pembayar pajak yang tidak dikenal.

Terkait hal ini, Rettig menjelaskan bahwa otorisasi pemanggilan John Doe mendukung upaya mereka untuk memastikan bahwa pembayar pajak yang berkecimpung dalam kripto dapat membayar bagian mereka dengan adil.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: