Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cek Penanganan, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Jakarta Utara

Cek Penanganan, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Jakarta Utara Kredit Foto: Rena Laila Wuri

“Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH)  ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi. Orangtua juga harus lebih memberikan pengawasan, mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental anak-anak mereka.  Ayo orangtua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” tegas Menteri PPPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2AdanPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati yang turut hadir menyatakan akan segera berkoordinasi dalam hal edukasi kepada pengurus warnet.

Baca Juga: Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA

“Kami siap melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta terkait perijinan warung internet ini. Selanjutnya kami akan lakukan dialog dengan dinas terkait, dengan para pemilik dan pengelola internet untuk mengawasi anak-anak yang menjadi pelanggan warnet, agar mereka juga peduli dengan masa depan anak-anak. Kami akan edukasi agar posisi warnet terbuka dan terjangkau pengawasan pengelola warnet sehingga anak-anak dapat diawasi ketika di warnet dan mencegah anak-anak untuk tidak mengakses situs-situs yang hanya untuk orang dewasa. Kejadian ini mengingatkan kami kembali untuk lebih aktif menggandeng komunitas masyarakat, seperti dengan kader PKK, duta genre, mahasiswa, forum anak dan jaringan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kami bisa ajak mereka pendampingan ke warnet,” ungkap Tuty.

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga menyerahkan dukungan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi korban anak antara lain  yaitu paket seragam, perlengkapan sekolah dan uang tunai. Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.

Baca Juga: Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: