UU Cipta Kerja Diyakini Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Khususnya di Sektor UMKM
Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N. Murad berpendapat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu meningkatkan lapangan pekerjaan, terutama pada sektor UMKM.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pemberian izin dan perlindungan bagi tenaga kerja. Hal ini menjadi landasan optimismenya bahwa UU Cipta Kerja akan membuat UMKM bertumbuh pesat pada ke depannya.
"Saya positif UU Cipta Kerja dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja, juga bisa meningkatkanĀ size [UMKM]," kata dia dalam webinar Forum Merdeka Barat 9 bertajukĀ UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Mudah dan UMKM, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Perbesar Peran UMKM untuk Dukung Pemulihan Pariwisata, Ini Upaya Kemenparekraf!
Dia mencontohkan, UMKM dapat meningkatkan jumlah pekerjanya, dari yang sebelumnya 5-10 orang, bisa naik menjadi 15-20 orang. "Mereka memiliki kapasitas untuk menambah tenaga kerja," imbuhnya.
Tak hanya meningkatkan jumlah tenaga kerja, Zahra juga meyakini UU Cipta Kerja dapat melahirkan pelaku UMKM baru, khususnya pengusaha muda. Sebab, dia mengungkapkan, UU Cipta Kerja memberikan dukungan, pendampingan, dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM.
Meski demikian, ia berharap para pemangku kepentingan juga dapat berkomitmen serius dalam mengimplementasikan amanat dari UU ini. Pasalnya, UMKM Indonesia masih banyak yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut. Hal ini dipandangnya sebagai tantangan dalam implementasi UU Cipta Kerja.
"Karena karakteristik UMKM kita tidak seragam. Selain itu, pelaku usaha di atas 40 tahun cenderung belum memiliki kesadaran untuk menyentuh aspek formal, seperti membuat izin usaha sendiri," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: