Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Dipecat, Irjen Dedi Buka-bukaan: Menunggu yang Atur Jadwal

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Dipecat, Irjen Dedi Buka-bukaan: Menunggu yang Atur Jadwal Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Dia juga mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang rencananya digelar pekan lalu, tetapi sempat tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Benar Temui Keluarga Brigadir J di Jambi Usai Penembakan Pakai Jet Pribadi

Sebelumnya, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan. Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.  Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan, Selasa (27/9).

Hingga Senin (26/9), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, dan satu masih proses persidangan. 

Baca Juga: Soal Brigjen Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi Masuk Materi Pemeriksaan Timsus

Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: