Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Brigjen, Hendra Kurniawan akhirnya harus merelakan karir yang dibangunnya selama bertahun-tahun di kepolisian runtuh.

Pasalnya, suami Seali Syah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Bahkan Brigjen Hendra Kurniawan juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Baca Juga: Sadis! Ternyata Ini yang Dilakukan Hendra Kurniawan Saat Menemui Keluarga Brigadir J di Jambi

Tak hanya itu, disisi lain Brigjen Hendra Kurniawan juga diduga terlibat menjadi bekingan bandar judi atau konsorsium 303.

Dalam hal ini, Brigjen Hendra Kurniawan telah melanggar kode etik polri. Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Hendra.

Kasus jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ini akan diperiksa juga di sidang Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan memakai jet saat mengunjungi keluarga Yosua pada 11 Juli 2022 lalu.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra berkaitan dengan bandar judi online.

Baca Juga: Geger, Polisi-polisi Penyeleweng Profesionalitas di Kasus Brigadir J bakal Terima Sanksi-sanksi...

Alhasil atas semua perbuatannya, nasib anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan kini berada di ujung tanduk.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: