Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Kedaulatan Ruang Virtual, Kemenkominfo Dorong Peran Aktif Seluruh Pihak

Jaga Kedaulatan Ruang Virtual, Kemenkominfo Dorong Peran Aktif Seluruh Pihak Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan, keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki arti penting sebagai regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan insfrastruktur digital yang makin rata terbangun. Johnny G. Plate menyatakan kehadiran UU PDP menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual negeri ini.

"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik, Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," tuturnya seperti dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo, Hary Budiarto, dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung dikutip dalam keterang resminya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Sangat Penting, Menkominfo Johnny Ungkap Misi Indonesia di ITU PP 2022

Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital tentu saja membutuhkan kolaborasi dan sinergi stakeholders dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.

"Tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital ini. Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan Bapak dan Ibu Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama kita wujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang makin maju," ungkap Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo.

Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

"Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana tepat satu minggu yang lalu atau 20 September 2022 setelah pembahasan intensif terhadap 371 Daftar Inventasisasi Masalah sejak tahun 2020. Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif," tutur Hary Budiarto.

Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital. Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk Pelindungan Data Pribadi, khususnya di ranah digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: