Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Kedaulatan Ruang Virtual, Kemenkominfo Dorong Peran Aktif Seluruh Pihak

Jaga Kedaulatan Ruang Virtual, Kemenkominfo Dorong Peran Aktif Seluruh Pihak Kredit Foto: Kominfo

"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," tutur Hary Budiarto.

Selain itu, dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum.

Baca Juga: Bawa Visi Jokowi, Kominfo Siap Kikis Kesenjangan Digital Global dalam ITU PP 2022

"Dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," jelasnya. 

Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif Pelindungan Data Pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak Pelindungan Data Pribadi orang lain.

"Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan Pelindungan Data Pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru atau new habit di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," tutur Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: