Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana Otsus Rp1000 Triliun, Eko Kuntadhi: Padahal Papua Sudah Diberi Perhatian Khusus
Undang-undang itu isinya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana khusus atau dana spesial untuk wilayah-wilayah yang punya otonomi khusus contohnya, Papua.
Yang kedua dalam undang-undang itu juga dijelaskan tidak ada warga negara Indonesia lain selain keturunan Papua yang bisa menjadi pejabat atau bisa menjadi kepala daerah
di sana.
Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Sayangkan Sikap Pengacara Gubernur Papua
“Misalnya nih ya dalam undang-undang orang kaya Lukas Enembe itu boleh loh ikut pemilihan Bupati di Sragen atau ikut pemilihan Walikota di Padang. Dia punya hak yang sama seperti WNI-WNI yang lainnya tetapi kalau pilkadanya di Papua yang boleh mencalonkan diri adalah putra daerah asli,” jelas Eko.
Secara ekonomi, pemerintah pusat diwajibkan menggelontorkan dana yang cukup besar itu untuk mempercepat pembangunan Papua.
“Kata Pak Mahfud MD, sejak 2001 atau sejak undang-undang otonomi khusus itu diberlakukan sudah sekitar 1000,7 Triliun Rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan Papua,” kata Eko,
Sayangnya 20 tahun berlalu, pembangunan di Papua itu begitu-begitu saja, ada banyak kabupaten kota yang tidak tersentuh.
“Kita membayangkan bagaimana dana 1000 Triliun ini yang bisa membangun dua ibukota baru. Ternyata di Papua tidak ada hasilnya,” kata dia.
Masyarakat Papua hingga kini masih tetap miskin, bahkan indeks pembangunan manusia Papua itu cuma 60,6. Sangat jauh dibanding rata-rata IPM nasional yang jumlahnya 71,39.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: