Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Lakukan Sosialisasi Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Pascaputusan MK No 2/PUU-XIX/2021

OJK Lakukan Sosialisasi Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Pascaputusan MK No 2/PUU-XIX/2021 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pemahaman terkait jaminan fidusia khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 melalui kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia kepada perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, konsumen, dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara mengatakan, kinerja perusahaan pembiayaan di Provinsi Sumatera Utara saat ini dalam kondisi yang stabil dan bertumbuh, terlihat dari jumlah piutang pembiayaan yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sumatera Utara untuk posisi Juli 2022 sebesar Rp17,09 triliun atau meningkat sebesar 9,60% secara year on year.

Baca Juga: Menuju Transisi Energi, Berikut Tantangan Pembiayaan yang Harus Dihadapi Indonesia

"Adapun tingkat piutang bermasalah atau Non Performing Financing Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 1,90%, menunjukkan perbaikan dibanding posisi tahun lalu di bulan Juli 2021 yang tercatat sebesar 3,00%," katanya, Selasa (27/9/2022).

Salah satu hal yang cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat pada industri perusahaan pembiayaan adalah terkait penarikan kendaraan oleh debt collector Perusahaan Pembiayaan, terutama pada saat awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

"Untuk itu, kami menyelenggarakan sosialisasi pada hari ini untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif atas konsep jaminan fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Yustianus Dapot selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK menyampaikan, OJK cukup banyak menerima pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan.

"Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman Debitur akan isi perjanjian pembiayaan termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama pascaterbitnya Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: