Mangkir Dua Kali, KPK Diminta Segera Rencanakan Penjemputan Paksa Lukas Enembe
Kredit Foto: Suara.com
Abdul mengatakan KPK memang harus datang ke Papua untuk menjemput paksa Gubernur Papua yang jadi tersangka kasus gratifikasi itu.
"Sebagai penegak hukum, KPK harus datang untuk membawa paksa Lukas Enembe. Jika benar dia dalam keadaan sakit, kewajiban KPK untuk mencari rumah sakit dalam rangka perawatannya," ucap Abdul seperti dilansir JPNN.com, Selasa (27/9).
Menurut Abdul, jika hasil pemeriksaan tim dokter KPK menyimpulkan Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meski dalam keadaan sakit, lembaga antirasuah itu harus menahan Gubernur Papua tersebut.
"Kalau menurut pemeriksaan dan kesimpulan dokter KPK, Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meskipun sakit, KPK harus membawanya ke Jakarta baik untuk perawatan maupun pemeriksaan dan penahanan," ujar Abdul.
Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua, Ini Respon KPK
Jika Lukas Enembe sudah ditahan KPK, Abdul melanjutkan seluruh biaya perawatannya ditanggung negara.
"Jika status Lukas Enembe ditahan oleh KPK, seluruh biaya RS selama ditahan menjadi beban LPK/negara. Jika Lukas tidak dalam status penahanan, sepenuhnya menjadi beban Lukas Enembe sendiri," ujar Abdul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: