Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Stop Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah Diminta Stop Kenaikan Cukai Rokok Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah menaikan cukai rokok dinilai tidak adil. Saat pendemik Covid 19 sedang menggila tahun 2020-2021, industri lainnya di tanah air mendapat insentif, industri rokok justru dibebani dengan kenaikan cukai rokok yang besar dan memberatkan. 

Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk industri. Untuk itu, agar  industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.

“Kami sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2023. Kami sudah sampaikan hal ini ke Menteri (Keuangan) dengan alasan tentunya, bukan hanya sekedar menolak karena selama ini Formasi realistis saja.  Tahun depan dengan baru pulihnya ekonomi seusai pandemic kita memohon pemerintah untuk tidak menaikkan cukai di tahun depan,” pinta ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto.

Baca Juga: Pedagang Pasar Minta Cukai Rokok Tidak Naik di Tahun 2023

Lebih lanjut Heri menjelaskan, apabila pemerintah ngotot menaikan cukai rokok banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai  atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak. Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit. Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal. Dan yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil  semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut. Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah. Akan semakin mempersulit ekonomi.

Hal yang sama disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi,. Menurutnya, usulan kenaikan cukai rokok setiap tahun selain karena pemerintah membutuhkan dana juga karena adanya tekanan dari dunia luar  terutama kalangan lembaga swadaya masayrakat, agar menaikan cukai rokok. Benny berharap pemerintah berani melawannya dengan tidak menaikan cukai rokok. Sekiranya karena terpaksa harus menaikan, kenaikannya tidak lebih dari angka pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemerintah harusnya mempertimbangkan  kepentingan industri nasional, kepentingan ekonomi nasional, kepentingan petani, dan kepentingan buruh. Di sini harusnya ada keseimbangan. Apalagi kita baru saja menghadapi Covid-19 yang memporak porandakan sektor ekonomi secara keseluruhan. Industri rokok sebagai bagian dari industri dan bagian dari ekonomi harusnya dapat pulih dulu, terlepas dari adanya gerakan anti tembakau tadi,” tegas Ketua umum Gaprindo, Benny Wahyudi.

Penolakan yang sama juga disampaikanm kalangan petani tembakau. Penasehat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) willayah Jawa Tengah Tryono dengan tegas menolak rencana atau  usulan kenaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.

“Tidak perlu adanya kenaikan Cukai Rokok, Sebesar apapun tidak perlu dinaikan, Karena selama ini cukai rokok sudah sangat tinggi. Karena itu pemerintah tidak perlu manaikannya lagi,” tegas Penasehat APTI Jawa Tengah, Tryono.

Baca Juga: Duh! Cukai SKT Mau Dinaikan, Bagaimana Nasib Pelinting Rokok?

 Mrenurut Tryono, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun, bukan hanya merugikan kalangan industri rokok beserta para buruhnya. Petani tembakau pun terkena imbasnya. Sebab pembelian tembakau produksi petani menjadi semakin berkurang. Hal ini merugikan dan menyengsarakan nasib dan perekonomian petani tembakau yang sedang susah karena terkena dampak kenaikan BBM.

“Kalau pemerintah masih juga menaikan cukai rokok, akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan petani tembakau. Akan banyak dari para petani tembakau yang berhenti menanam tembakau karena terus merugi. Dan itu menyengsarakan nasib petani tembakau,”tegas Pryono.

Penolakan yang sama disampaikan ketua umum Koalisi masyarakat tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurutnya, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada pengurangan pegawai di sektor industri tembakau. Setiap kali ada kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan buruh dan pegawai di sektor IHT.

“kenaikan cukai ini berpotensi  dan punya pengaruh negative terhadap sektor ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau. Tahun 2022 dan tahun 2023 ini pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai agar IHT tetap bertahan,” tegas Bambang Elf.

Secara terpisah, Peneliti yang juga dosen Fakulktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Imaninar kembali menyampaikan pandanganya, kenaikan cukai rokok jika ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, hal ini tidak tepat sasaran. Kenaikan cukai rokok justru berpengaruh terhadap pengurangan tenaga kerja di sektor IHT. Selain itu juga akan semakin memperbanyak beredarnya rokok rokok illegal yang justru merugikan pemerintah.

“Hasil survey kami menunjukkan bahwa sebanyak 67,3% responden menyatakan bahwa rokok merupakan sajian penting yang harus tersedia dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Artinya, kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan angka konsumsinya. Para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang harganya terjangkau. Hal itulah yang menyebabkan munculnya peluang peredaran rokok ilegal. Meskipun volume produksi legal turun, namun jumlah konsumsi belum tentu turun.”papar Peneliti yang juga dosen FEB Universitas Brawijaya, Imaninar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: