Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Sampai 'Nyamperin' Doktor Hingga Profesor

Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Sampai 'Nyamperin' Doktor Hingga Profesor Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejutan terjadi dengan dua Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menjadi kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya.

Mengenai hal ini, Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi akan segera disidangkan di pengadilan.

Demi lakukan pembelaan hukum terhadap, Putri Chandrawathi, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mendatangi lima ahli hukum bergelar Profesor hingga Doktor dari empat perguruan tinggi. Hal dikatakan Febri sebagai bentuk keseriusannya membela Putri yang terancam hukuman mati.

"Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Tak hanya itu, dia bersama tim kuasa hukum lainnya juga mendatangi Guru Besar Psikolog hingga Psikolog Klinis.

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung: Saran Saya Sebaiknya Mundur Saja

"Melakukan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik," ujarnya.

Kemudian mereka juga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Guna mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri mereka juga melakukan rekontruksi di Magelang.

"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang," kata Febri.

Untuk diketahui dalam kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual dengan pelakunya Brigadir J. Disebutkan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga seperti laporan awal yang sudah dihentikan penyidikannya.

Menjadi pengacara Putri, Febri akan memberikan pendampingan hukum yang objektif.

"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata dia.

Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main Soal Lembaga Survei yang Menangkan Anda: Itu Upaya…

"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.

"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: