Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Udah BBM Naik, GAPASDAP Dibuat Kecewa Akan Keputusan Penyesuaian Tarif: Janganlah Dipolitisasi

Udah BBM Naik, GAPASDAP Dibuat Kecewa Akan Keputusan Penyesuaian Tarif: Janganlah Dipolitisasi Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

"Disini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya"tegas Khoiri.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Geografis, Penyaluran BLT BBM Regional I Capai 97 Persen

Khoiri kembali menjelaskan, Pemberlakuan KM 184 tahun 2022 diatas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya namun SK tersebut "layu sebelum berkembang" yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022.

Baca Juga: Jokowi Optimis Distribusi BLT BBM Rampung Sebelum Akhir Tahun

"Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% - 45% dan Aptrindo 40%, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim,"  tandas Khoiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: