Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bela Putri Candrawathi, Mantan Orang KPK Ini Akui akan Sulit Yakinkan Publik

Bela Putri Candrawathi, Mantan Orang KPK Ini Akui akan Sulit Yakinkan Publik Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui dirinya akan sulit meyakini publik dalam upaya membela istri Ferdy Sambo itu.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.

“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: Sampaikan bahwa Ferdy Sambo Menyesal, Febri Diansyah: Saya Sadari Ada yang Kecewa...

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian. Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.

Diketahui, Putri dan Ferdy Sambo beserta tiga tersangka lainnya bakal segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Strategi Febri Diansyah untuk Selamatkan Ferdy Sambo di Persidangan: Salah Satunya Diskusi dengan Profesor dan Ahli Hukum

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: