Dalam pada awal kasus ini, Brigadir J disebut tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang dipicu kekerasan seksual terhadap Putri. Namun belakangan hal itu terbantahkan. Brigadir J dinyatakan meninggal karena dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.
"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata Febri.
Lanjutnya, dalam sebuah proses hukum peradilan pidana, keseimbangan kesempatan dalam pengujian bukti-bukti yang diajukan Jaksa ataupun kuasa hukum adalah bagian penting yang wajib dilakukan.
"Berikutnya, kita semua akan menyerahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia agar bisa memutus secara objektif dan seadil-adilnya," ujarnya.
"Sehingga, juga menjadi tugas kami sebagai advokat adalah untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty