Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadel Muhammad Adukan La Nyalla ke BK DPD RI

Fadel Muhammad Adukan La Nyalla ke BK DPD RI Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI Fadel Muhammad mengajukan pengaduan terhadap Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pengaduan itu didasarkan pada pelanggaran UU MD3, Tata Tertib dan pelanggaran etik yang dilakukan La Nyalla.

"Pengadu patut menduga Teradu (La Nyalla) telah melanggar UU MD3, Tatib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian pengadu sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD dan pemilihan calon Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI," kata isi surat aduan yang dilayangkan Fadel.

Fadel mengaku telah menempuh upaya secara musyawarah, namun pihak La Nyalla tidak memberikan respon.

"Untuk itu, pengadu mengajukan pengaduan ke BK DPD RI atas pelanggaran tersebut," tulisnya.

Fadel juga menguraikan alasan pengaduan dan detail pelanggaran yang dilakukan La Nyalla.

"Bahwa teradu telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022 dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Tatib DPD dan melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h dan huruf I Kode Etik DPD," jelasnya.

Fadel juga mempersoalkan alasan Mosi Tidak Percaya oleh sejumlah anggota DPD RI karena Sidang penggantiannya tidak didasarkan pada peristiwa hukum yang mendahuluinya.

"Penggantian seseorang dari suatu jabatan seharusnya dilandasi oleh adanya peristiwa tertentu yang mendahuluinya, misalnya pelanggaran terhadap kode etik atau hukum yang berlaku. Ini sama sekali tidak ada. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keputusan dari BK DPD RI tentang adanya pelanggaran Kode Etik," tegasnya.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu juga menilai pengangkatannya menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD Periode 2019-2024 telah sesuai perundang-undangan di Pasal 15 UU MD3 dan Ketentuan Pasal 19 Peraturan MPR Nomor 1 2019 tentang Tatib," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: