Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamaruddin Simanjuntak Sindir Febri Diansyah, Omongannya Menohok: Selamatkan Kliennya, Maka Uang yang Didapat Jadi Halal

Kamaruddin Simanjuntak Sindir Febri Diansyah, Omongannya Menohok: Selamatkan Kliennya, Maka Uang yang Didapat Jadi Halal Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc

"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada para tersangka, berani enggak mereka?" kata Martin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis.

Usai mengumumkan secara resmi menjadi kuasa hukum Putri, Febri menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif, serta tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dibela Waketum Partai Garuda: Seolah-olah Ini Tindakan Hina!

"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah dari temuan dugaan suap. Karena suap itu juga korupsi," tegasnya.

Martin menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Alasan Objektif Febri Diansyah 'Basi', Teddy: Jangan Kebencianmu Terhadap Suatu Kaum Buatmu Berlaku Tak Adil!

Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.

Kemudian menurut kuasa hukum, gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: