Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Gegara Laporan Tabloid Anies, Bawaslu Langsung Ambil Sikap Tegas: Jangan Lakukan Aktivitas Politik Praktis di Tempat Keagamaan

Waduh! Gegara Laporan Tabloid Anies, Bawaslu Langsung Ambil Sikap Tegas: Jangan Lakukan Aktivitas Politik Praktis di Tempat Keagamaan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut adanya laporan sejumlah pihak atas penyebaran tabloid Anies Baswedan yang dianggap sebagai dugaan aktivitas kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan tegas, baik kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya menerbitkan surat imbauan yang berkaitan dnegan sejumlah upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu.

Baca Juga: Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran

"Walaupun pelaporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi mereka diminta tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Nggak Ambil Pusing Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Sambil Tertawa: Emang Ada Laporan Itu?

Bagja menyebut hal ini dilakukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Selain itu, dia meminta untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan.

"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: