Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas beredarnya tabloid yang memuat catatan prestasinya yang sempat membuat geger tersebar di masjid Kota Malang. Atas hal ini Bawaslu menyebut pelaporan itu tak memenuhi syarat materiel.
"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap Komisioner Bawaslu Puadi, Kamis (29/9/2022).
Cover tabloid yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk ditelusuri.
Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil.
Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, syarat materiel tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 Tabun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: