Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran

Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas beredarnya tabloid yang memuat catatan prestasinya yang sempat membuat geger tersebar di masjid Kota Malang. Atas hal ini Bawaslu menyebut pelaporan itu tak memenuhi syarat materiel.

"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap Komisioner Bawaslu Puadi, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Mas Anies Baswedan Dilaporkan Gegara Tabloid, Orang PKS Nggak Main-main: Yang Lain Bagi Sembako dan Kaos Kok Nggak Dilaporkan?

Cover tabloid yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk ditelusuri.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil.

Baca Juga: Chusnul Bandingkan Anies dan Ahok Soal Kalijodo yang Kembali Jadi Tempat Prostitusi, Warganet: Cuma Asumsi Kalangan Anti-Anies

Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, syarat materiel tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 Tabun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: