Waduh! Gegara Laporan Tabloid Anies, Bawaslu Langsung Ambil Sikap Tegas: Jangan Lakukan Aktivitas Politik Praktis di Tempat Keagamaan
Buntut adanya laporan sejumlah pihak atas penyebaran tabloid Anies Baswedan yang dianggap sebagai dugaan aktivitas kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan tegas, baik kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya menerbitkan surat imbauan yang berkaitan dnegan sejumlah upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu.
"Walaupun pelaporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi mereka diminta tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Nggak Ambil Pusing Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan Sambil Tertawa: Emang Ada Laporan Itu?
Bagja menyebut hal ini dilakukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Selain itu, dia meminta untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan.
"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Dia menekankan segala pihak dan pemangku kepentingan Pemilu mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab, edukasi kepada masyarakat penting terkait Pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian.
Lebih lanjut, dia mengatakan, agar pejabat negara dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
"Menjadi suatu kebutuhan terutama dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas tidak hanya dari sisi hasil tetapi juga dari sisi proses," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: