Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Gelar FGD, Tegakkan Perlindungan Jaminan Sosial Semua Buruh di Indonesia

Kemnaker Gelar FGD, Tegakkan Perlindungan Jaminan Sosial Semua Buruh di Indonesia Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk, Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Keberlanjutan Usaha dan Keberlangsungan Bekerja, secara hybrid, pada Kamis (29/9/2022).

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dampingi Jokowi, Kemnaker Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja. Selain itu, pemerintah mempunyai tugas menyampaikan semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.   

"Dengan menerapkan semua regulasi ketenagakerjaan, dapat mendukung perwujudan dari keberlangsungan usaha," kata Haiyani dalam sambutannya, mengutip dari siaran resmi Kemnaker.

Haiyani mengungkapkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh. Ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

Baca Juga: Sebut Pengangguran Terdidik Terus Bertambah, Kemnaker: Harus Direspons dengan Cepat

"Kami mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: