Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ade Armando Koar-koar Sudutkan Bank Mandiri di Cokro TV, Yusril Ihza Mahendra Tegas: Tidak Sesuai Fakta!

Ade Armando Koar-koar Sudutkan Bank Mandiri di Cokro TV, Yusril Ihza Mahendra Tegas: Tidak Sesuai Fakta! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando kembali dapat sorotan publik. Setelah kasus pengeroyokan yang ia alami dan berakhir dengan babak belur, Ade di kanal Youtube Cokro TV berbicara panjang lebar mengenai masalah antara Bank Mandiri dan PT Titan Infra Energy.

Dalam konten tersebut, Ade menuding Bank Mandiri telah melakukan tindakan yang merugikan PT Titan Infra Eenergy terkait masalah utang.

Mengenai masalah ini, Bank Mandiri sendiri telah menunjuk kantor hukum Ihza&Ihza Law Firm yang di mana advokat kenamaan Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Yusril menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ade Armando di Cokro TV mengenai kliennya (Bank Mandiri) adalah sesuatu yang tidak sesuai fakta dan merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kliennya.

Baca Juga: Kerabat Sultan Deli Temui Yusril Ihza Mahendra, Bahas Masalah Tanah Kesultanan di Sumatra Utara

“Sehubungan dengan adanya konten video berupa penyampaian informasi oleh Ade Armando yang diunggah oleh Cokro TV... yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, yang mana konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami,” jelas Yusril dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (30/9/22).

Ihza juga menegaskan bahwa Bahwa Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparacy), akuntabilitas (Accountability), pertanggungjawaban (Responsibility), kemandirian (independent), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Lanjut Yusril, dalam menjalankan jasa keuangannya, Bank Mandiri selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: