Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Sebut Menaker Ida Tidak Ingin Salah Sasaran Lagi, BSU Disalurkan dengan Cermat

Kemenkeu Sebut Menaker Ida Tidak Ingin Salah Sasaran Lagi, BSU Disalurkan dengan Cermat Kredit Foto: Youtube/Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan triwulan ketiga Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan kepada 7 juta pekerja, dari target sebanyak 14,6 juta pekerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa dalam proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Janji Kemenkeu untuk Dukung Program ATENSI Milik Kemensos

"Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin betul-betul cermat, Ibu Ida tidak ingin sampai disebut salah sasaran," kata Isa saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Isa mengatakan, penyaluran BSU akan dilakukan dalam 6 atau 7 tahapan dan saat ini telah terlaksana hingga tahap ketiga. Adapun nilai yang sudah dibayarkan ialah sebesar Rp4,2 triliun, atau 48,2% dari anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

"Setiap orang hanya menerima satu kali, besarnya Rp600 ribu," ujarnya.

Adapun hambatan dalam proses penyaluran BSU, Isa membeberkan ialah saat proses penyalurannya. Hal ini disebabkan penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara. Namun, di samping itu, masih banyak pekerja penerima BSU yang masih belum memiliki rekening Bank Himbara sehingga ada upaya lagi untuk proses pembukaan rekening.

Sementara itu, untuk para pekerja yang memang memiliki kendala untuk mengakses ke Bank Himbara, pemerintah juga menyediakan pembayaran melalui PT Pos Indonesia. "Insyaallah, minggu depan BSU akan dimulai tahap empat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: