Tuding Anies Dikriminalisasi KPK, Relawan Bereaksi Keras: Ini Bertentangan dengan Retorika Menkopolhukam Mahfud!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan menjadi korban penjegalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bermula dari sebuah laporan investigasi yang belakangan beredar dan menggegerkan publik.
Dalam laporan diduga KPK berusaha menjadikan Anies sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Menanggapi hal itu, relawan Anies yang tergabung dalam Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) bereaksi keras.
Dengan menyitir laporan investigasi yang dilakukan sebuah media ibu kota (1/10/2022), organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan itu menilai bahwa KPK tak memiliki alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan Anies.
KPK sebagaimana terungkap dalam investigasi itu, yakni agar tidak 'keduluan' oleh rencana koalisi parpol mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024 karena dikhawatirkan dapat menyulitkan teknis pengusutan kasusnya, dinilai mengandung bias politik.
"KPK bukanlah pihak dalam kompetisi politik khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena itu, kami menolak segala upaya untuk menjadikan KPK sebagai instrumen politik," kata Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, Ahad (2/10/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Masyarakat Ribut Kabar Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan Nyapres, KPK Bereaksi...
Laporan investigasi yang dikutip SKI itu juga menyebutkan bahwa KPK telah berupaya mempengaruhi pakar-pakar hukum agar mau menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam kasus penyelenggaraan balapan Formula E.
Meski demikian, tidak semua pakar hukum menuruti kemauan lembaga tersebut. Pakar hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita, misalnya, teguh dengan pandangannya bahwa dalam kasus tersebut hanya terdapat pelanggaran administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas