Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tidak Bisa Menjegal Anies Baswedan, Urusannya Kini dengan NasDem Juga

KPK Tidak Bisa Menjegal Anies Baswedan, Urusannya Kini dengan NasDem Juga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi calon presiden dari Partai NasDem, di Jakarta, Senin (3/10/2022). Foto: Sufri Yuluardi | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

KPK pada hari ini mengungkapkan, dalam proses internalnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: NasDem Resmi Deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres 2024, Ridwan Kamil Ngaku Senang: Sebagai Sahabat...

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK, mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menekankan tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.

Lembaga antirasuah ini juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.

"Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Ali.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya menjelaskan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: