Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FSOC Rilis Laporan terkait Undang-Undang Pasar Spot Kripto

FSOC Rilis Laporan terkait Undang-Undang Pasar Spot Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sesuai dengan perintah eksekutif Presiden Joe Biden terkait kripto yang khususnya merinci pada potensi risiko stabilitas keuangan aset digital dan kesenjangan regulasi, Financial Stability Oversight Council (FSOC) atau Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan Amerika Serikat telah merilis sebuah laporan dalam sebuah pertemuan FSOC pada 3 Oktober lalu.

"Laporan tersebut merekomendasikan pengesahan undang-undang dalam memberikan otoritas pembuatan peraturan untuk regulator keuangan federal atas pasar ini," beber Jonathan Rose selaku ekonom senior di Federal Reserve Bank of Chicago seperti dikutip dari Cointelegraph pada Selasa (4/10/2022).

Rose berpendapat bahwa cryptocurrency menghadirkan risiko stabilitas keuangan bagi ekonomi AS dalam kondisi tertentu, termasuk pertumbuhan tanpa pemeriksaan dan keseimbangan peraturan yang sesuai.

Baca Juga: Bitcoin Dapatkan Popularitasnya dalam Pergeseran Sentimen Media Arus Utama

Menteri Keuangan Janet Yellen dalam sebuah pernyataan yang disiapkan untuk pertemuan dewan, mengatakan, "laporan-laporan ini memberikan landasan yang kuat bagi pembuat kebijakan saat kami bekerja untuk mengurangi risiko aset digital sambil menyadari potensi manfaatnya. Mereka juga memberikan tambahan yang berharga untuk pemahaman publik tentang aset digital."

Dalam laporan tersebut, FSOC juga memberikan rekomendasi agar Commodity Futures Trading Commission (CFTC) atau Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas dapat menjadi salah satu regulator yang diberikan wewenang atas pasar spot kripto. Peran antara CFTC dengan Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) AS juga telah diklarifikasikan oleh anggota parlemen AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: