Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Indikasi Para Pejabat Polri yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan Hanya Kalangan Keroco

Ada Indikasi Para Pejabat Polri yang  Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan Hanya Kalangan Keroco Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut dari tragedi Kanjuruhan membuat beberapa pejabat Polri dicopot, sayangnya ada indikasi para pejabat yang dicopot hanya kalangan bawah atau pejabat kelas kroco. 

Hukuman yang dijatuhkan merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10) malam, baru Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot. 

Posisinya digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Muncul Tragedi Kanjuruhan, Kinerja Polri Dipertanyakan

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan laporan tim investigasi. 

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10).

Selain Kapolres Malang, 9 orang lain yang ikut dihukum juga dinilai masih di level bawah. Yakni Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danko), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur. Mereka dinonaktifkan.

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Simpang-siur, Kapolri Sebut Data Sesungguhnya

Danyon yang dinonaktifkan adalah AKBP Agus Waluyo. Sementara Danki terdiri dari AKP Hasdarman dan AKP Untung. Lalu Danton antara lain Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Irjen Dedi mengatakan, semua anggota Polri tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Timsus Polri. Ada 28 anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. 

"Pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP," jelasnya.

Lalu bagaimana dengan Kapolda Jatim? Seperti diketahui, desakan agar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ikut dipecat menguat di sosial media. 

Baca Juga: Kapolri soal Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Data Terakhir Jumlahnya 125 karena Ada Catatan Ganda

Apalagi, sebelumnya pernyataan Nico sempat viral lantaran mengatakan penggunaan gas air mata di Kanjuruhan sudah sesuai prosedur. 

Padahal, sesuai aturan FIFA, gas air mata tidak boleh digunakan untuk mengamankan massa di sebuah pertandingan. 

Warganet pun mendesak Nico ikut disanksi. "Pecat saja Kapolda Jatim," cuit akun @mhayyun21. Usut tuntas... Pecat Kapolda Jatim, Kapolres Malang dan pecat juga pengurus PSSI," desak @Hermans23923244.

Baca Juga: Banggar DPR Minta PSSI, Kemenpora dan Polri Libatkan FIFA Untuk Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Namun, hingga kemarin, Kapolda Jatim belum dipecat ataupun mengundurkan diri. Irjen Nico baru menyampaikan permohonan maaf. 

"Saya sebagai Kapolda ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang berjalan ada kekurangan," kata Nico, dalam konferensi pers, kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: