Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ungkap Lima Solusi bagi Perbankan yang Kesulitan Spin Off UUS

OJK Ungkap Lima Solusi bagi Perbankan yang Kesulitan Spin Off UUS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, setidaknya terdapat lima tantangan yang dihadapi perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memisahkan UUSnya (spin off) dari induknya.

Sebagaimana diketahui Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mewajibkan Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ketika nilai asetnya mncapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, atau 15 thn sejak berlakunya UU tersebut atau paling telat 16 juli 2023.

Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada. Baca Juga: Meski Dihadapkan Resesi, OJK Optimistis Sektor Keuangan Tetap Terjaga

"Untuk melakukan pemisahan setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lbh tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar Warta Ekonomi bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023? di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, regulator mempunyai beberapa solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spin off dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.

"Keempat adalah investment account, produk investment account yang mnggunakan sumber dana dari induk dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelampauan BMPD BUS setelah spin off dan penurunan aset. Terakhir, meningkatkan inovasi produk yang khas perbankan syariah yakni pengembangan produk yang tidak dapat dilakukan di bank konvensional agar dapat mengambil pasar yang lebih luas," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk mendukung industri dalam menghadapi spin off, OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan dan pedoman. Selanjutnya, setelah proses spin off dilakukan, BUS hasil pemisahan dapat memanfaatkan sinergi perbankan antara lain memanfaatkan infrastruktur yaitu jaringan kantor, terminal perbankan elektronik, pengarsipan, dan sebagainya. Baca Juga: Apa Itu Spin-off UUS?

Melalui sinergi tersebut, BUS dapat melakukan pemanfaatan teknologi yaitu data center, disaster recovery, keamanan informasi, ketahanan siber, aplikasi dan sebagainya. Ketiga, layanan perbankan kepada nasabah seperti call center. Keempat adalah dukungan SDM, dan kelima, melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dalam peraturan perundang-undangan.

"Adanya kebijakan dan dukungan dari OJK diharapkan dapat menjadi solusi bagi industri dalam melaksanakan spin off agar dapat berjalan dengan baik," tukasnya.

Asal tahu saja, saat ini terdapat 20 UUS yang belum memisahkan diri dari induknya. Total nilai aset UUS tersebut mencapai Rp241,19 triliun atau 33,44% dari total nilai aset perbankan syariah. Dari total aset tersebut, sebanyak 79,83% dikuasai oleh delapan UUS non Bank Pembangunan Daerah (BPD), sedangkan sisanya disumbangkan UUS BPD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: