Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Spin-off UUS?

Apa Itu Spin-off UUS? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Spin-off UUS (Unit Usaha Syariah) adalah kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang diatur oleh regulator. Dalam hal ini, spin-off UUS terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) serta Pasal 68 PPSK tentang Kewajiban Spin-Off UUS.

Omnibus Law Sektor Keuangan akan mengatur kewajiban pemisahaan UUS berlaku jika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya. Spin-off UUS diharapkan menjadi opsi yang mendukung untuk peningkatan pangsa pasar syariah nasional.

UUS dinilai dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Soceng?

Berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off (memisahkan diri dari induknya) selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Ini artinya UUS wajib terpisah dari induk BUK selambat-lambatnya pada Juli 2023 mendatang. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin usahanya.

Adapun amanat UU Perbankan Syariah sejatinya bertujuan mulia, yakni untuk meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Sayangnya, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: