Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Siap di Sidang, Jumlah Barang Bukti Hingga 3 Boks Kontainer

Ferdy Sambo Siap di Sidang, Jumlah Barang Bukti Hingga 3 Boks Kontainer Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 telah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkara kasus tersebut akan ada dua kasus yang disidangkan. Pertama adalah kasus terkait pembunuhan berencana. Dan kedua adalah obstruction of justice, yang totalnya ada 11 orang tersangka yang terlibat.

Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka dengan jumlah 11 orang ini dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Kejagung. Berikut dengan barang bukti juga dilimpahkan.

Baca Juga: Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo: Saya Lakukan Ini karena Kecintaan kepada Istri Saya

Kendati demikian dalam berkas kasus pembunuhan berencana tersebut terdapat 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu untuk kasus obstruction of justice, terdapat 7 tersangka yakni, Ferdy Sambo lagi, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Irfan Widyanto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: