Nah, perbuatan mereka itu disangkakan dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.
Inilah yang kemudian keluarga Brigadir J merasa prihatin atas kasus ini. Bahkan yang muncul hanya drama-drama yang seolah memperlama proses penuntasan kasus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Wanti-wanti Adanya Intervensi Backingan Ferdy Sambo Jelang Persidangan
Sebelumnya, pada proses pelimpahan perkara tahap I, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 14 September 2022.
"Betul bahwa pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Republika.co.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty