Jelang Sidang, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Istri Saya Tidak Terlibat!
Menjelang persidangan, ternyata Ferdy Sambo menitipkan pesan kepada awak media massa untuk disampaikan kepada masyarakat luas.
Pesan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Pesan itu cukup menyayat hati, karena Ferdy Sambo menunjukkan bahwa tidak ada usaha melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo menunjukkan penyesalannya.
Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Korban, Ferdy Sambo: Kabar yang Saya Terima Sangat Menghancurkan Hati Saya
"Kami dari Kuasa Hukum pak Ferdy Sambo sebelumnya diinformasikan bahwa sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman-teman wartawan. Namun karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung," kata Arman Hanis, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Berikut ini adalah pesan Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pada Rabu pagi 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Korban, Ferdy Sambo: Kabar yang Saya Terima Sangat Menghancurkan Hati Saya
“Saya yang bertanggungjawab, isteri saya tidak terlibat,” kata dia.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim,” jelasnya
“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” tambah Sambo.
“Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu,” katanya.
“Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” katanya.
“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban. Terima kasih,” tutup Sambo.
Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Ucap Syukur Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan
Sebelumnya, pada proses pelimpahan perkara tahap I, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu, 14 September 2022.
"Betul bahwa pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty