Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan inDriver untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial. Melalui kerja sama tersebut, inDriver akan memfasilitasi para pengemudi yang berminat untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga: Seskemenkop-UKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ciptakan Ekosistem Terlindungi

Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria mengatakan, inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan terkait kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, inDriver akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah.

"Kolaborasi antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti komitmen kami untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi terjamin. Kami senang dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver," kata Dini di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, dalam program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan. Sebagai permulaan, inDriver telah memberikan kompensasi dua bulan untuk 1.000 pengemudi. Harapannya, kompensasi itu dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: