Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah, sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

"Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftar kapan saja dan di mana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver. Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi sehingga jika terjadi risiko kerja proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah. Program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi inisiatif tersebut, inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode, dan proses pembayaran.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: