Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang disampaikan di Mapolres Malang, Kamis (6/10). Kapolri megatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup.
Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu itu telah menewaskan ratusan orang.
Baca Juga: Berkaca Akan Tragedi Kanjuruhan, Zainudin Amali Beberkan Penyebab Kuatnya Rivalitas Supporter Lokal
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. "Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratannya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: