Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Luhut: Kita Perlu Akselerasi Komitmen Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Menko Luhut: Kita Perlu Akselerasi Komitmen Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri Menko Marves Luhut Binsar | Kredit Foto: Kemenko Marves

Dalam kesempatan ini, Luhut juga menjelaskan bahwa akan ada dasar hukum yang berlaku untuk membantu bangsa ini melangkah dalam implementasi aksi afirmasi belanja produk dalam negeri, yaitu RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Melalui dasar hukum yang nantinya disahkan ini, diharapkan juga nantinya ini menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi.

"Mari bersama-sama kita realisasikan seluruh komitmen pada aksi afirmasi ini untuk mencapai dampak ekonomi di kisaran 1,5 - 1,7%, dengan penyerapan sampai dengan 2 juta tenaga kerja," paparnya.

Baca Juga: Jaga Harga Dalam Negeri, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Impor Beras

Dalam Business Matching PDN Tahap Empat dalam rangka BBI ini, secara khusus Luhut juga berterima kasih kepada pihak penyelenggara, yaitu Polisi Republik Indonesia (Polri) karena telah mampu mengatasi salah satu tantangan ekonomi Indonesia, yaitu kriminalitas.

"Harus kita akui bahwa penurunan indikator jumlah kejahatan dan tingkat risiko kejahatan selama 3 tahun terakhir, menjadi salah satu penopang ketertarikan investor ke Indonesia, sehingga investasi masuk tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Devisa, GenPI Dukung Presiden Gairahkan Pariwisata Dalam Negeri

Luhut berpesan agar Polri bisa memberi contoh dengan memindahkan belanja impor ke belanja produk dalam negeri.

"Data e-purchasing dan e-tendering menunjukkan bahwa produk yang banyak diimpor seperti obat, fasilitas kesehatan, peralatan elektronik perkantoran, dan kapal pemburu. 2022 menjadi awal perpindahan dari barang impor ke produk dalam negeri sehingga pada 2023, Polri membatasi pembelian produk dalam negeri maksimal 5%," ujar Luhut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: