Bejat! Seorang Anak di Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Ayahnya Sendiri
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak 13 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh teman ayahnya (49) di rumah korban.
“KemenPPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak korban di Kubu Raya yang dilakukan oleh teman ayahnya sendiri. Lingkungan terdekat korban seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Namun rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual oleh orang terdekat orang tua dan korban. Oleh karenanya, KemenPPPA mendorong seluruh pihak agar dapat ikut serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar korban dapat pulih dan mencegah kasus serupa terjadi lagi,” ucap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Jamin Akan Lindungi Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi
Nahar menegaskan, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kubu Raya untuk memastikan pendampingan hukum telah dilaksanakan.
“Berdasarkan koordinasi, pihak korban dan keluarga didampingi oleh UPTD PPA telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada Jumat, 23 September 2022. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berlanjut,” ungkap Nahar.
Nahar menambahkan, upaya pendampingan psikologis juga telah diberikan di Polres setempat dan kondisi korban sudah tidak merasa takut lagi pasca pelaku diamankan.
Kasus pencabulan pada anak 13 tahun di Kubu Raya bermula saat anak korban mengeluh sakit di bagian anusnya kepada bibinya. Korban mengaku telah diancam pelaku dan disodomi lebih dari satu kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun. Terkait dengan hal tersebut, KemenPPPA juga menyarankan penyidik menggunakan unsur pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan menerapkan ancamannya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Tega! Ayah Tiri di Jawa Timur Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anaknya
Nahar menghimbau orang tua dan orang terdekat untuk mengawasi dan mendampingi anak agar kasus kekerasan dapat terhindari. Apabila masyarakat mengetahui, melihat atau menyaksikan kasus kekerasan dialami oleh perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya dapat melaporkan ke call center SAPA 129 atau melalui WhatApp 081 111 129 129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar