Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penindakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Hampir Beres, Mahfud MD Bilang Sisanya Cari 'Penyakit' PSSI

Penindakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Hampir Beres, Mahfud MD Bilang Sisanya Cari 'Penyakit' PSSI Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengungkapkan, penindakan hukum atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hampir kelar.

"Ya itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan sedang Dilakukan, Begini Permintaan Mahfud MD ke Kepolisian dan TNI

Apalagi, sudah ada enam orang yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa. Sejumlah personel polisi juga telah dijatuhi sanksi administratif.

"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Setelah penetapan hukum tersebut, kata Mahfud, TGIPF akan menggali lebih jauh "penyakit" di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selama ini selalu terulang. Salah satunya yakni soal regulasi.

Ujungnya, lanjut Mahfud, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan. Jangka panjangnya, mungkin perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," tuturnya.

Sementara terkait penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata Mahfud, TGIPF tidak bisa mendorong penambahan jumlah tersangka.

"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud.

Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat dan mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan, jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Jenderal Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Kapolri menjelaskan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sekadar mengingatkan, kericuhan suporter terjadi usai pertandingan antara Arema melawan Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan kian membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: