Yang Diminta Pihak Penggugat Ijazah Palsu Jokowi: 'Kalau Terbukti, MPR Segera Lakukan Sidang Istimewa Berhentikan Presiden'
"Motivasi klien kami menggugat, adalah agar menjadi terang masalah ijazah palsu ini. Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media,"
"Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim," kata Ahmad.
"Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024," tegasnya.
Ia meminta UGM tak boleh diam. Karena sikap diam ini beresiko bagi kredibilitas UGM dan masa depan bangsa Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: