Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komite Parlemen Eropa Loloskan UU terkait Kerangka Kerja Kripto

Komite Parlemen Eropa Loloskan UU terkait Kerangka Kerja Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Parlemen Eropa untuk Urusan Ekonomi dan Moneter (ECON) bersama dengan regulator telah melakukan pemungutan suara terhadap kebijakan kerangka kerja kripto atau Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang hasilnya kebijakan tersebut diloloskan dengan dukungan 28 suara anggota dewan dan satu suara penolakan.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (11/10/2022), Stefan Berger sebagai salah satu anggota ECON memberikan konfirmasi melalui sebuah unggahan di platform Twitter bahwa komite telah menerima Undang-Undang MiCA hasil dari negosiasi uji coba antara Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa.

Baca Juga: Bank Sentral Singapura Beri Izin Untuk Coinbase Sediakan Layanan Kripto di Singapura

Diperkenalkan pertama kali kepada Komisi Eropa pada September 2020, proposal MiCA memiliki tujuan untuk menciptakan kerangka peraturan yang konsisten terhadap cryptocurrency di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Parlemen pun kemudian menyetujui versi terbaru dari teks setelah pemeriksaan hukum dan linguitik dan publikais dalam jurnal resmi Uni Eropa.

Teks MiCA per 5 Oktober mencatat, "penting untuk memastikan bahwa undang-undang layanan keuangan Uni Eropa cocok untuk digital dan berkontribusi pada ekonomi siap masa depan yang bekerja untuk masyarakat, termasuk dengan memungkinkan penggunaan teknologi inovatif."

Menyesuaikan dengan rencana, kebijakan kripto tersebut diharapkan dapat mulai diberlakukan paa tahun 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: