Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Terbaru Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang

Update Terbaru Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu bertambah satu orang. Dengan demikian, hingga kini jumlah korban meninggal menjadi 132 orang.

Korban meninggal hari ini bernama Helen Priscella (21), warga RT 2 RW 4 Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit Kab. Malang, Jawa Timur. Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra, Kec. Turen, Malang. Almarhum Helen merupakan salah satu pasien yang masih dirawat di rumah sakit pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pro Kontra Timbul Usai Polisi Sebut Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air

Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat atau masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.

"Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, pemerintah, dalam hal ini Kemenko PMK, terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.

Baca Juga: Kapolda Jatim Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan, Menko PMK Muhadjir Apresiasi Langkah Kapolri

Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah. Adapun, beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.

"Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: