Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Palsu Gak Masuk Akal: Dia Sudah Dua Kali Ikut Pilpres!
“Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya.
Baca Juga: PDIP Kritik Partai Pemerintahan Jokowi yang Dukung Anies Baswedan: Ini Kontradiksi!
Kemudian kata Eko, setelah Bambang bebas dari penjara. Dia langsung menggunakan isu bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika Pilpres 2019 dan karena itu membohongi KPU dan lain-lain.
“KPU juga termasuk lembaga yang digugat oleh Bambang dan kita tahu siapa sih orang-orang yang menari di atas halusinasi Bambang Tri ini ternyata pada gugatan barunya ini dia didampingi oleh Ahmad Khozinudin,” tambahnya.
Ahmad Khozinudin menurut Eko adalah orang yang memang dikenal sebagai halusinasi model lain, pemuja Khilafah orang yang teriak-teriak ingin menggantikan sistem negara misalnya dengan sistem Khilafah.
Sebagai warga negara Indonesia menurut Eko, boleh-boleh saja menggugat petinggi negara namun harus berdasarkan data yang konkret.
“Apapun boleh dilakukan, misalnya gugatan Pak Jokowi itu karena dianggap ada perbuatan melawan hukum itu gugatan perdata digugat saja ke pengadilan. Tapi dengan data yang valid,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: