Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penulis Buku Jokowi Undercover Buat Gugatan Soal Ijazah Presiden Jokowi, Eko Kuntadhi: Itu Buku Isinya Fitnah, Sekarang Buat Laporan Palsu!

Penulis Buku Jokowi Undercover Buat Gugatan Soal Ijazah Presiden Jokowi, Eko Kuntadhi: Itu Buku Isinya Fitnah, Sekarang Buat Laporan Palsu! Eko Kuntadhi | Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 itu dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV). 

Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa

Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Eko Kuntadhi kembali menyindir mengenai buku yang ditulis oleh Bambang. Menurut dia buku Jokowi Undercover adalah buku yang isinya fitnah, itulah mengapa Bambang dipenjara. 

“Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” kata Eko melansir dari 2045 TV, Selasa (11/10/22).

Dia menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Presiden Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana begitu. Kemudian katanya orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Indonesia Telah Bertransformasi di Bawah Arahan Presiden Jokowi

“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.

“Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya. 

Sayangnya kata Eko, Bambang tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis. Bukunya hanya  disebarkan via fotocopy.  

“Karena gak ada Penerbit yang mau menerbitkan. Penerbit kan isinya orang waras ya, mana ada yang mau menerbitkan buku isinya fitnah doang,” jelas dia. 

Baca Juga: Politisi Senior Ini Sebut AHY Sosok Ideal Penerus Presiden Jokowi: Ada Semangat Menjaga NKRI!

“Bambang sendiri nggak kenal Jokowi kemudian dia ngaku-ngaku sebagai saudara kandung Presiden Jokowi. Nah karena bukunya penuh fitnah, isinya nggak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Eko.

Akhirnya, isi buku inilah yang membuat Bambang diseret kemeja hijau, lalu pengadilan menjatuhi dia hukuman 3 tahun penjara untuk fitnah-fitnahnya.

“Setelah Bambang bebas dari penjara. Dia langsung menggunakan isu bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika Pilpres 2019 dan karena itu membohongi KPU dan lain-lain,” kata Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: