Senjata Makan Tuan, Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Terbukti Bambang Tri Terancam Masuk Bui
Nampaknya, gugatan yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam pilpres 2019 itu akan menjadi bumerang bagi Bambang sendiri.
Pasalnya, dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.
“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.
Tercatat, empat pihak telah digugat Bambang dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), serta Kemenristekdikti (tergugat IV). Dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty