Senjata Makan Tuan, Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Terbukti Bambang Tri Terancam Masuk Bui
Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang tak bisa membuktikan tuntutannya, maka malah dia yang akan dijatuhi hukuman.
“Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.
Mazdjo menjelaskan, maksud dari gugatan Bambang ini, ada tiga lembaga negara yang menurutnya bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.
“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty