Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senjata Makan Tuan, Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Terbukti Bambang Tri Terancam Masuk Bui

Senjata Makan Tuan, Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Terbukti Bambang Tri Terancam Masuk Bui Kredit Foto: Suara.com

Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang tak bisa membuktikan tuntutannya, maka malah dia yang akan dijatuhi hukuman. 

“Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).

Baca Juga: Masa Pendidikannya Dinilai Janggal, Netizen Pertanyakan Teman Sekolah Jokowi: Kok Ga Ada yang Bantu Klarifikasi? Sudah Wafat Semua?

“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.

Mazdjo menjelaskan, maksud dari gugatan Bambang ini, ada tiga lembaga negara yang menurutnya bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.

“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: