Tak Peduli Klarifikasi, Gugatan Ijazah Jokowi Tetap Dijalankan: UGM Cuma Beri Informasi Tanpa Bukti!
Polemik akan keaslian dari Ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya akan terus berlanjut walau telah ada klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH tak percaya akan pernyataan yang diberikan oleh universitas terkemuka tersebut.
Baca Juga: Prabowo Harus Siap Ditikung Kembali, Anies Baswedan Itu Sama Seperti Jokowi: Dia Bukan...
Pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum karena klarifikasi tersebut dinilai hanya sebatas informasi belaka dan tak bernilai hukum.
Berikut pernyataan resmi dari kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH:
"Atas Klarifikasi UGM ini, rasanya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Gugatan yang kami ajukan tidak ada kaitannya dengan UGM, baik dari sisi pihak yang dilibatkan maupun materi gugatan. Sehingga, UGM telah offside membuat Jumpa Pers yang materinya tidak ada kaitannya dengan gugatan yang kami ajukan.
Baca Juga: Asal Jangan Lingkaran Jokowi, Pendukung Prabowo Blak-blakan Membelot: Kami Dukung Anies Baswedan!
Kedua, jika Jumpa Pers dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang didalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM KARENA TIDAK DISAMPAIKAN DI PENGADILAN.
Ketiga, bahwa pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, KESEMUANYA BUKANLAH SAKSI ATAU PELAKU SEJARAH YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI SENDIRI PERISTIWA ATAU SEJARAH HIDUP MENUNTUT ILMU DI UGM BERSAMA JOKOWI.
Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat 'testimoni de auditu' dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan.
Semestinya kawan sekampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM.
Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.
Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan.
"Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan," kata kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: