Kasus tewasnya Yosua Hutabarat kini memasuki masa persidangan.
Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Febri nyebutkan seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.
"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.
Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.
"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto