Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manuver Kubu Ferdy Sambo Nggak Main-main, Bharada E Bisa Tersudut!

Manuver Kubu Ferdy Sambo Nggak Main-main, Bharada E Bisa Tersudut! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat kini memasuki masa persidangan.

Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).

Febri nyebutkan seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.

"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Nggak Ada Urusan sama Omongan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Sama Sekali Nggak Bernilai Secara Hukum!

Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.

Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.

"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: