Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih dari 100 Orang Didakwa Pengadilan Iran, Buntut Aksi Protes Besar-besaran

Lebih dari 100 Orang Didakwa Pengadilan Iran, Buntut Aksi Protes Besar-besaran Kredit Foto: Reuters/WANA/Majid Asgaripour
Warta Ekonomi, Teheran -

Lebih dari 100 orang di dua provinsi didakwa oleh pengadilan Iran atas gelombang protes antihijab di negara itu.

Protes meletus di seluruh Iran pada 16 September, ketika Masha Amini meninggal tiga hari setelah mengalami koma. Dia meninggal dalam tahaanan  menyusul penangkapannya di Teheran oleh polisi moral.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pebisnis, Intelijen Israel Apes dan Langsung Diciduk Iran: Musuh Utama Islam

Masha Amini ditangkap atas dugaan pelanggaran kode pakaian ketat untuk wanita di republik Islam itu.

Polisi telah menggelar ratusan penangkapan dan jaksa berjanji keadilan cepat untuk "perusuh".

Situs berita pengadilan Mizan Online melaporkan, Provinsi Teheran bertanggung jawab atas 60 penuntutan terhadap para demonstran yang ditangkap.

Semantara itu, sebanyak  65 orang telah didakwa atas "kerusuhan baru-baru ini" di provinsi selatan Hormozgan.

Ketua pengadilan Hormozgan, Mojtaba Ghahremani kepada  Mizan Online mengatakan para perusuh memainkan peran sentral dalam gelombang protes di Iran.

“(Mereka melakukan) pengorganisasian pertemuan ilegal, pembakaran dan serangan terhadap properti publik dan pribadi, dan menabur teror di antara penduduk,” katanya. Ghahremani  menambahkan bahwa jaksa telah melakukan penyelidikan cepat dalam kasus-kasus tersebut. Pada 25 September, media Iran melaporkan bahwa 88 pengunjuk rasa telah ditangkap di Hormozgan dan hampir 1.200 lebih, 60 di antaranya wanita, di provinsi utara. 

"Mulai sekarang, mereka yang menyerang kehidupan atau properti orang, polisi, tentara atau infrastruktur perkotaan, atau yang menghasut atau mendorong orang untuk melakukan kerusuhan akan ditangani dengan tegas," kata jaksa Teheran Ali Salehi kepada Mizan Online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: